Gelar Forum Konsultasi Publik, Libatkan Akademisi hingga Masyarakat dalam Penyusunan Standar Pelayanan

  • Jul 03, 2026
  • SAHARA, SE

MAJENE – Pemerintah Kabupaten Majene melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan BRIDA Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Majene, Kamis (2/7/2026), ini menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan, berkualitas, dan akuntabel.

Forum tersebut dihadiri oleh pimpinan maupun perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, BKPSDM, Satpol PP, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Disdikpora, Dinas Kesehatan, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas PMD, serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala). Turut hadir pula akademisi dari Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) dan Universitas Terbuka (UT) Majene, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Kepala BRIDA Kabupaten Majene, Inayati Salam, S.T., M.T., dalam sambutannya menegaskan bahwa BRIDA memiliki peran strategis sebagai pusat riset, inovasi, dan pengembangan teknologi di Kabupaten Majene. Menurutnya, peran tersebut harus diimbangi dengan pelayanan publik yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

"Forum ini sangat penting karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyusunan, pelaksanaan, hingga evaluasi standar pelayanan. Masyarakat berhak mengetahui jenis layanan, persyaratan, biaya, hingga hasil layanan yang diberikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan Standar Pelayanan BRIDA mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 dan diarahkan untuk mendukung visi pembangunan Kabupaten Majene, yakni Majene Maju, Mandiri, dan Berbudaya.

Dalam kesempatan tersebut, BRIDA juga menegaskan tiga komitmen utama dalam penyelenggaraan pelayanan, yakni transparansi, dengan memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan; kecepatan, melalui pelayanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP); serta dampak, dengan memastikan seluruh hasil riset dan inovasi terdokumentasi dalam Sistem Informasi Daerah (SIDa) sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah daerah.

Inayati Salam menekankan bahwa standar pelayanan yang baik merupakan hasil kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, seluruh masukan yang disampaikan oleh OPD, akademisi, media, maupun masyarakat akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen Standar Pelayanan BRIDA.

"Masukan dari Bapak dan Ibu sekalian akan kami jadikan sebagai bahan penyempurnaan dokumen final Standar Pelayanan BRIDA, sehingga layanan yang kami berikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," katanya.

Melalui forum ini, BRIDA berharap lahir berbagai rekomendasi konstruktif yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di lingkungan BRIDA Kabupaten Majene, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang inovatif, partisipatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kegiatan kemudian secara resmi dibuka dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai tanda dimulainya proses diskusi dan penyampaian masukan demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik di Kabupaten Majene.

Laporan: Aby Garudapos